Kamis, 10 Februari 2011

MAKALAH HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH


MAKALAH HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Prospek Otonomi Daerah di Masa MendatangDiajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Hubungan Pemerintah Pusat/Daerah
Dosen:

Pada Jurusan Ilmu Pemerintahan(S-1)




Fak




Disusun  Oleh  :
Pramono setia budi
NIM:   6111071053

ILMU PEMERINTAHAN



FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD YANI
CIMAHI
2009






KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr.wb
          Puji syukur kami panjatkan kehadirat  Allah SWT karena atas ijin dan karunia-NYA kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah “Prospek Otonomi Daerah di Masa Mendatang”,  mengenai pemahaman tentang bagaimana otonomi daerah di masa yang akan datang.  Makalah kelompok ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hubungan  Pemerintah Pusat/Daerah.
     Pada kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini, yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
     Kami  menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan sebagai bahan penyempurna pada makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, amien.

Wassalamualaikum wr.wb

Cimahi, 18  Desember 2009

Penyusun


i

 

PENDAHULUAN


1.1       Latar  Belakang
Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan masayarakat awam. Semua pihak berbicara dan memberikan komentar tentang “otonomi daerah” menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing. Perbedaan pemahaman dan persepsi dari berbagai kalangan terhadap otonomi daerah sangat disebabkan perbedaan sudut pandang dan pendekatan yang digunakan.
Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang baru karena semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomi daerah sudah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Semenjak awal kemerdekaan samapi sekarang telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. Sedangkan saat ini di bawah UU 22/1999 dianut prinsip otonoi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.


1.2       Rumusan  Masalah
            1.         Bagaimana otonomi daerah pada saat ini?
            2.         Apa dampak dari adanya otonomi daerah?
            3.         Bagaimana dengan perkembangan otonomi yang akan datang?


1

PEMBAHASAN


2.1       Pengertian Otonomi Daerah

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Landasan Penyelenggaraan Otonomi Daerah
            Terdapat beberapa alasan terhadap dilaksanakannya desentralisasi di Indonesia yang dirasa sangat mendesak, diantaranya :
1.      Kehidupan ekonomi yang terpusat di Jakarta, sementara itu pembangunan di beberapa wilayah lain dilalaikan,
2.      Pembagian kekayaan yang tidak adil dan merata. Daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah.
3.      Kesenjangan social antara suatu daerah dengan daerah yang lain sangat terasa. Pembangunan fisik disuatu daerah sangat pesat sekali, namun disisi lain pembangunan di daerah lain masih lamban bahkan terbengkalai.


2
Tujuan Otonomi Daerah
            Desentralisasi merupakan symbol adanya kepercayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam konsep desentralisasi, peran pemerintah pusat adalah mengawasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
            Tujuan yang hendak dicapai dengan diterapkannya otonomi daerah yaitu untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air secara merata tanpa ada pertentangan, sehingga pembangunan daerah merupakan pembangunan nasional secara menyeluruh.
            Melalui otonomi daerah diharapkan daerah akan lebih mandiri menentukan setiap kegiatannya tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah diharapkan mampu membuka peluang memajukan daerahnya dengan melakukan identifikasi sumber-sumber pendapatan dan mampu menetapkan belanja daerah secara efisien, efektif, dan wajar.
            Untuk mencapai tujuan tersebut, maka konsep otonomi yang diterapkan adalah :
Ø  Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah pusat dalam hubungan domestic kepada pemerintah daerah. Kecuali untuk bidang politik luar negeri, pertahanan, keagamaan, serta bidang keuangan dan moneter. Dalam konteks ini, pemerintah daerah terbagi atas dua lingkup, yaitu daerah kabupaten, kota, dan propinsi.
Ø  Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat.
Ø  Peningkatan efektifitas fungsi pelayanan melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki, serta lebih responsive terhadap kebutuhan daerah.
Ø  Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta penguatan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan daerah. Pembagian pendapatan dari sumber penerimaan yang berkaitan dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi.
Ø  Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah serta pemberian keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan serta optimalisasi upaya pemberdayaan manusia.
Ø  Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang merupakan suatu sistem pembiayaan penyelenggaraan pemerintah yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah serta pemerataan antar daerah secara proposional.

Faktor Pendukung Otonomi Daerah
            Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah merupakan desentralisasi sebagian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dilaksanakan menjadi urusan rumah tangganya sendiri. Pemberian otonomi kepada daerah haruslah didasarkan kepada factor-faktor yang dapat menjamin daerah yang bersangkutan mampu mengurus rumah tangganya.
            Diantara factor-faktor tersebut yang mendukung terselenggaranya otonomi daerah diantaranya adalah kemampuan sumberdaya manusia yang ada, serta ketersediaan sumber daya alam dan peluang ekonomi daerah tersebut.
a.       Kemampuan sumber daya manusia. Salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan


3
otonomi daerah sangatlah bergantung pada sumber daya manusianya. Disamping
perlunya aparatur yang kompeten, pembangunan daerah juga tidak mungkin dapat berjalan lancer tanpa adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Untuk itu tidak hanya kualitas aparatur yang harus ditingkatkan tetapi juga kualitas partisipasi masyarakat. Dalam mensukseskan pembangunan dibutuhkan masyarakat yang berpengetahuan tinggi, keterampilan tinggi, dan kemauan tinggi. Sehingga benar-benar mampu menjadi innovator yang mampu menciptakan tenaga kerja yang berkualitas.
b.      Kemampuam keuangan/ekonomi. Tanpa pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pendapatan daerah jelas tidak mungkin dapat ditingkatkan. Sementara itu dengan pendapatan yang memadai, kemampuan daerah untuk menyelenggarakan otonomi akan meningkat. Dengan sumber daya manusia yang berkualitas, daerah akan mampu untuk membuka peluang-peluang potensi ekonomi yang terdapat pada daerah tersebut.


2.2       Berbagai Dampak yang muncul dalam Otonomi Daerah
Di beberapa tempat memang terlihat berbagai keuntungan yang diperoleh dengan diberlakukannya otonomi daerah. Sebagai contoh, di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, masyarakat lokal dan LSM yang mendukung mereka telah berkerja sama dengan dewan setempat untuk merancang suatu aturan tentang pengelolaan sumber daya kehutanan yang bersifat kemasyarakatan (community-based). Aturan itu ditetapkan pada bulan Oktober yang memungkinkan bupati mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan milik negara dengan cara yang berkelanjutan. Di Gorontalo, Sulawesi, masyarakat nelayan di sana dengan bantuan LSM-LSM setempat serta para pejabat yang simpatik di wilayah provinsi baru tersebut berhasil mendapatkan kembali kontrol mereka terhadap wilayah perikanan tradisional/adat mereka.
Sedangkan di wilayah lainnya, otonomi daerah malahan semakin memperburuk keadaan. Beberapa Bupati menetapkan peningkatan ekstraksi besar-besaran sumber daya alam di daerah mereka –suatu proses yang semakin mempercepat perusakan dan punahnya hutan serta sengketa terhadap tanah. Pemerintahan kabupaten juga tergoda untuk menjadikan sumbangan yang diperoleh dari hutan milik negara dan perusahaan perkebunaan bagi budget mereka.
Di Kalimantan Timur, bupati dikabarkan telah mengeluarkan ratusan Hak/Izin/HPH konsensi penebangan kayu bagi 100 perusahaan skala kecil senilai Rp. 50 juta dan Rp. 100 juta. Para raja kayu dengan HPH yang lebih besar dan sudah habis sekarang mulai memanipulasi dan memanfaatkan penduduk lokal untuk membentuk koperasi guna mendapatkan HPH penebangan kayu. Koperasi-koperasi ini berperan melanjutkan operasi penebangan kayu para raja kayu dan memungkinkan mereka untuk

4
tetap menjalankan pengolahan kayu. Barangkali masyarakat lokal mendapatkan keuntungan jangka pendek dari pembayaran yang mereka terima. Tetapi dalam jangka panjang mereka dirugikan dengan rusaknya sumber daya keamanan sosial mereka. Laporan serupa tentang masalah ini muncul juga dari berbagai tempat lainnya di Indonesia.
Suatu lokakarya di Kutai Barat, Kalimantan Timur, mengidentifikasikan sedikitnya 250 konflik/sengketa di kabupaten itu yang muncul akibat kegagalan untuk mendapatkan pengakuan hak tanah ulayat, klaim tanah yang tumpang tindih, klaim yang saling bertentangan antara pemilik ijin pengolahan hutan yang lama dan baru serta konflik-konflik antara pemilik konsesi dan masyarakat-masyarakat lokal. Para pembicara di lokakarya tersebut mengatakan bahwa situasi yang memburuk di hutan memiliki pengaruh negatif terhadap ekonomi lokal karena penduduk lokal didorong ke dalam gaya hidup konsumtif. Bupati setempat, Rama Asia, mendapat serangan gencar sehubungan dengan dikeluarkannya lisensi-lisensi/hak usaha skala kecil –di distrik itu saja sudah terdapat 622 lisensi—dan menyalahkan kerusakan hutan terhadap para pemegang konsesi penebangan kayu yang lebih besar yang berasal dari Jakarta.
Kementrian kehutanan sekarang ini dilaporkan tengah dalam proses membatalkan kembali suatu ketetapan yang dikeluarkan pada tahun lalu, yang memberikan pengalihan tanggungjawab dalam menangani konsesi-konsesi hutan yang lebih besar kepada pemerintahan daerah. Larangan sebelumnya terhadap kepala daerah untuk mengeluarkan HPH/HGU/lisensi-lisensi skala kecil diabaikan begitu saja oleh para pejabat distrik.
Kelompok-kelompok masyarakat sipil menyerukan agar otonomi daerah dikembalikan pada jalur semula –yang menjamin tujuan-tujuan awal untuk memperkuat demokrasi lokal. Selain itu, mereka juga menyerukan agar desakan untuk membangun pemerintahan yang bersih tidak dilupakan dalam arus cari untung dari sumber daya alam.
Salah satu aspek yang bisa jadi menjadi masalah di kemudian hari
   adalah keuangan. Prinsip money follow function tampaknya belum
   sepenuhnya tercermin pada sistem perundang-undangan yang ada.
   
            UU No 25/1999 memang menetapkan sumber-sumber keuangan daerah. Namun,
   secara umum, daerah belum memiliki keleluasaan untuk menggali sendiri
   sumber-sumber keuangannya. Sejumlah ketentuan masih sangat mengikat
   mereka, yang kalau tidak segera dilonggarkan, berpotensi menjadi
   ganjalan bagi keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah.
   
            Masalah lain, UU No 25/1999 juga memperkenalkan sistem bagi hasil atas
   SDA. Bila pemerintah tidak segera menetapkan secara jelas dasar
   pembagian hasil tersebut, sangat mungkin terjadi kecurigaan besar dari
   daerah atas kejujuran pusat dalam membagi.
   
                                                                      5
Dan, di luar semua masalah itu, kemampuan keuangan daerah yang sangat
   beragam akan memungkinkan terjadinya ketimpangan horizontal
   antardaerah. Persoalan ini bisa menimbulkan macam-macam masalah
   ikutan, baik di daerah kaya maupun miskin.

Beberapa gagasan dalam mewujudkan masa depan ekonomi politik yang lebih baik dan dinamis di daerah antara lain:
Pertama, sistem rekrutmen kepala daerah melalui Pilkadal hendaknya dipandang sebagai “pintu” dalam memajukan ekonomi daerah. Sehingga berbagai kendala dalam sistem rekrutasi yang menghalangi figur berkualitas dan berwawasan ekonomi daerah, nasional dan global tidak terhambat oleh adanya aturan-aturan yang bernuansa kepentingan politis dan jangka pendek.
Kedua, diperlukan kesamaan visi, misi, persepsi dan paradigma dalam pembangunan daerah ke depan, antara pemerintah pusat dan daerah serta seluruh elemen masyarakat. Momentum dilahirkannya DPD RI, Pilkadal, dan berbagai produk konstitusi era reformasi lainnya, merupakan “energi sosial” yang besar dalam membangun masa depan ekonomi politik di daerah secara lebih cerah, prospektif dan memberi harapan.
Ketiga, diperlukan “blue-print” perencanaan pembangunan yang terencana, matang dan komprehensif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sinkronisasi tidak hanya terletak pada berbagai produk legislasi, tetapi juga pada tataran manajemen operasionalisasi pembangunan; menyangkut: prioritas pemilihan sektor ekonomi dan pembangunan yang berbasis keunggulan daerah, dan prospektif terhadap peningkatan daya saing nasional.
Keempat, masa depan ekonomi politik di daerah amat ditentukan oleh desain awal dan komitmen awal bersama kita terhadap pembangunan daerah. Diperlukan konsistensi dan kontinyuitas pola pembangunan ekonomi di daerah. Seluruh instrumen dan infrastruktur politik di daerah harus diarahkan dan dikerahkan ke dalam upaya revitalisasi ekonomi di daerah.



2.3       Otonomi Daerah Saat Ini
Otonomi Daerah yang dilaksanakan saat ini adalah Otonomi Daerah yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, otonomi daerah dipahami sebagai kewenangan daerah otonom untuk menatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan prinsip otonomi daerah yang digunakan adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
6
peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup, dan berkembang di daerah. sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semkain baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah dalam UU 22/1999 adalah :
  1. Penyelengaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah.
  2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertangung jawab.
  3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
  4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah.
  5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi wilayah administratif.
  6. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  7. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administratis untuk melaksanakan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
  8. Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalam implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2001 terdapat beberapa permasalahan yang perlu segera dicarikan pemecahannya. Namun sebagian kalangan beranggapan timbulnya berbagai permasalahan tersebut merupakan akibat dari kesalahan dan kelemahan yang dimiliki oleh UU 22/1999, sehingga merekapun mengupayakan dilakukannya revisi terhadap UU 22/1999 tersebut.
7
Jika kita mengamati secara obyektif terhadap implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 yang baru berjalan memasuki bulan kesepuluh bulan ini, berbagai permasalahan yang timbul tersebut seharusnya dapat dimaklumi karena masih dalam proses transisi. Timbulnya berbagai permasalahan tersebut lebih banyak disebabkan karena terbatasnya peraturan pelaksanaan yang bisa dijadikan pedoman dan rambu-rambu bagi implementasi kebijakan Otonomi Daerah tersebut. Jadi bukan pada tempatnya jika kita langsung mengkambinghitamkan bahkan memvonis bahwa UU 22/1999 tersebut keliru.

2.4       Otonomi Daerah dan Prospeknya di Masa Mendatang
Sebagian kalangan menilai bahwa kebijakan Otonomi Daerah di bawah UU 22/1999 merupakan salah satu kebijakan Otonomi Daerah yang terbaik yang pernah ada di Republik ini. Prinsip-prinsip dan dasar pemikiran yang digunakan dianggap sudah cukup memadai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dan daerah. Kebijakan Otonomi Daerah yang pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat diharapkan dapat mememnuhi aspirasi berbagai pihak dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan negara serta hubungan Pusat dan Daerah.
Jika kita memperhatikan prinsip-prinsip pemberian dan penyelenggaraan Otonomi Daerah dapat diperkirakan prospek ke depan dari Otonomi Daerah tersebut. Untuk mengetahui prospek tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan. Salah satu pendekatan yang kita gunakan disini adalah aspek ideologi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Dari aspek ideologi , sudah jelas dinyatakan bahwa Pancasila merupakan pandangan, falsafah hidup dan sekaligus dasar negara. Nilai-nilai Pancasila mengajarkan antara lain pengakuan Ketuhanan, semangat persatuan dan kesatuan nasional, pengakuan hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Jika kita memahami dan menghayati nilai-nilai tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan Otonomi Daerah dapat diterima dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui Otonomi Daerah nilai-nilai luhur Pancasila tersebut akan dapat diwujudkan dan dilestarikan dalam setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia .
Dari aspek politik , pemberian otonomi dan kewenangan kepada Daerah merupakan suatu wujud dari pengakuan dan kepercayaan Pusat kepada Daerah. Pengakuan Pusat terhadap eksistensi Daerah serta kepercayaan dengan memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah akan menciptakan hubungan yang harmonis antara Pusat dan Daerah. Selanjutnya kondisi akan mendorong tumbuhnya dukungan Derah terhadap Pusat dimana akhirnya akan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
8
Kebijakan Otonomi Daerah sebagai upaya pendidikan politik rakyat akan membawa dampak terhadap peningkatan kehidupan politik di Daerah.
Dari aspek ekonomi , kebijakan Otonomi Daerah yang bertujuan untuk pemberdayaan kapasitas daerah akan memberikan kesempatan bagi Daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomiannya. Peningkatan dan pertumbuhan perekonomian daerah akan membawa pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah. Melalui kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, daerah akan berupaya untuk meningkatkan perekonomian sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan. Kewenangan daerah melalui Otonomi Daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pelaku ekonomi di daerah, baik lokal, nasional, regional maupun global.
Dari aspek sosial budaya , kebijakan Otonomi Daerah merupakan pengakuan terhadap keanekaragaman Daerah, baik itu suku bangsa, agama, nilai-nilai sosial dan budaya serta potensi lainnya yang terkandung di daerah. Pengakuan Pusat terhadap keberagaman Daerah merupakan suatu nilai penting bgi eksistensi Daerah. Dengan pengakuan tersebut Daerah akan merasa setara dan sejajar dengan suku bangsa lainnya, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap upaya mempersatukan bangsa dan negara. Pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya lokal akan dapat ditingkatkan dimana pada akhirnya kekayaan budaya lokal akan memperkaya khasanah budaya nasional.
Selanjutnya dari aspek pertahanan dan keamanan , kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada masing-msing daerah untuk memantapkan kondisi Ketahanan daerah dalam kerangka Ketahanan Nasional. Pemberian kewenangan kepada Daerah akan menumbuhkan kepercayaan Daerah terhadap Pusat. Tumbuhnya hubungan dan kepercayaan Daerah terhadap Pusat akan dapat mengeliminir gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Memperhatikan pemikiran dengan menggunakan pendekatan aspek ideologi, politik, sosal budaya dan pertahanan keamanan, secara ideal kebijakan Otonomi Daerah merupakan kebijakan yang sangat tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal ini berarti bahwa kebijakan Otonomi Daerah mempunyai prospek yang bagus di masa mendatang dalam menghadapi segala tantangan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasya-rakat, berbangsa dan bernegara.
Namun demikian prospek yang bagus tersebut tidak akan dapat terlaksana jika berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi tidak dapat diatasi dengan baik. Untuk dapat mewujudkan prospek Otonomi Daerah di masa mendatang tersebut diperlukan suatu kondisi yang kondusif diantaranya yaitu :
  • Adanya komitmen politik dari seluruh komponen bangsa terutama pemerintah dan lembaga perwakilan untuk mendukung dan memperjuangkan implementasi
9
kebijakan Otonomi Daerah.
  • Adanya konsistensi kebijakan penyelenggara negara terhadap implementasi kebijakan Otonomi Daerah.
  • Kepercayaan dan dukungan masyarakat serta pelaku ekonomi dalam pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Otonomi Daerah.
Dengan kondisi tersebut bukan merupakan suatu hal yang mustahil Otonomi Daerah mempunyai prospek yang sanat cerah di masa mendatang. Kita berharap melalui dukungan dan kerjasama seluruh komponen bangsa kebijakan Otonomi Daerah dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Ada beberapa karakteristik penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut undang-undang ini. Pertama, wilayah negara dibagi ke dalam daerah yang bersifat otonom dan ke dalam wilayah administratif. Pada prakteknya, tidak ada daerah yang benar-benar otonom. Semua daerah pada era ini hanyalah wilayah administratif yang pemerintahan daerahnya hanyalah melaksanakan kebijakan pusat. Pemerintahan di daerah bersikap menunggu petunjuk, hampir tidak ada tindakan yang merupakan inisiatif dan hasil kreativitas daerah. Kedua, dipakai sistem hirarki pada setiap tingkatan pemerintahan. Sistem hirarki ini riskan karena dengan kekuasaan yang lebih besar di tingkat pemerintahan lebih tinggi, itu seringkali disalahgunakan untuk memaksakan kehendak terhadap pemerintahan di bawahnya. Pemerintahan yang lebih tinggi, yang memiliki kekuasaan lebih besar, cenderung akan memperlakukan daerah dibawahnya sebagai sarana untuk pencapaian tujuan sendiri. Sedangkan daerah di bawahnya, yang tentu saja lebih lemah tersebut, harus mengabdi kepada daerah di atasnya. Ketiga, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah. Dengan hubungan seperti ini, DPRD berada dibawah kepala daerah sehingga DPRD tidak berperan sebagai wakil rakyat daerah, melainkan hanya pembantu kepala daerah. Keempat, Mendagri terlalu mencampuri urusan daerah. Kelima, kedudukan kepala wilayah lebih kuat ketimbang kepala daerah. Hal ini menjadikan cengkraman pusat terhadap daerah sedemikian kuat sehingga daerah tidak memiliki kebebasan untuk mengatur rumahtangga sendiri. Terakhir, ketergantungan daerah di sektor keuangan. Akibatnya, hampir semua proyek pembangunan di daerah ditentukan oleh pusat, sedangkan daerah hanya pelaksana.












10
PENUTUP

Kesimpulan

Sentralisasi berfungsi menciptakan keseragaman, sedangkan desentralisasi menciptakan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Walapun demikian berbagai aspek dinamik dalam mengaplikasikan kedua asas tersebut selalu menimbulkan isu. Tanggap Pemerintah dan DPR mengenai isu tersebut tertuang dalam perubahan berbagai UU tentang Pemerintahan Daerah.

Sekalipun setiap perubahan UU Pemerintahan Daerah pada dasarnya merupakan reformasi pemerintahan daerah, namun terdapat perbedaan mengenai gradasi, skala dan besaran substansi perubahan yang dikehendaki oleh UU Pemerintahan Daerah yang dicanangkan. Perubahan yang dikehendaki oleh UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 tergolong perubahan yang radikal (radical change) atau drastik (drastic change) dan bukan perubahan yang gradual (gradual change). Oleh karena itu, konflik, krisis dan goncangan yang menyertai reformasi tersebut lebih besar daripada serangkaian reformasi yang pemah terjadi sebelumnya. Dibandingkan dengan reformasi pemerintahan daerah di berbagai negara berkembang lainnya pun reformasi pemerintahan daerah di Indonesia masih tergolong sangat besar. Reformasi pemerintahan daerah di Indonesia tergolong big bang approach.

Namun perubahan sejumlah paradigma dan model tersebut tidak berakar pada strategi. Desentralisasi bukanlah tujuan tetapi sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Dalam TAP MPR No. IV/WR/2000 ditegaskan bahwa kebijakan otonomi daerah diarahkan kepada pencapaian peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas pemerintah daerah, keselerasan hubungan antara Pemerintah dengan Daerah dan antar Daerah dalam kewenangan dan keuangan, untuk menjamin peningkatan rasa kebangsaan, demokrasi dan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan ruang yang lebih luas bagi kemandirian Daerah. Tujuan desentralisasi tersebut belum tertampung dalam strategi reformasi pemerintahan daerah yang digulirkan melalui kedua undang-undang tersebut. Pada hakekatnya desentralisasi adalah otonomisasi suatu masyarakat yang berada dalam teritoir tertentu. Sebagai pancaran paham kedaulatan rakyat, tentu otonomi diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat dan sama sekali bukan kepada daerah ataupun Pemerintah Daerah. Ketegasan pernyataan otonomi milik masyarakat dan masyarakat sebagai subyek dan bukan obyek otonomi perlu dicanangkan di masa depan untuk meluruskan penyelenggaraan otonomi daerah. Telah lama Hatta (1957) menegaskan bahwa otonomisasi suatu masyarakat oleh Pemerintah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi tetapi juga mendorong berkembangnya prakarsa sendiri dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan untuk kepentingan masyarakat setempat. Dengan berkembangnya prakarsa sendiri tercapailah apa yang dimaksud dengan


11
demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri. Dengan visi yang sama, Kartohadikusumo (1955) mengatakan bahwa pada hakekatnya otonomi merupakan usaha untuk mendapatkan jawaban kembali semangat dan kekuatan rakyat guna membangun masa depan mereka sendiri yang luhur.

Guna tercapainya kesejahteraan masyarakat diperlukan kestabilan penyelenggaraan pemerintah daerah. Visi mensejahterakan masyarakat harus dibangun dan dijadikan acuan oleh kedua lembaga tersebut. Menurut Hatta (1957) demokrasi tidak saja mendidik orang bertanggungjawab mengenai keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menanam perhatian terhadap usaha-usaha publik. Setiap orang harus bersedia mencurahkan perhatian dan tenaganya untuk membela kepentingan umum tanpa mengharapkan imbalan jasa. Kewajiban membela kepentingan bersama, keselamatan dan kesejahteraan umum di dalam lingkungan hidup yang besar dan kecil. Pemberian layanan dan barang public perlu melibatkan sektor swasta dan komunitas dengan tetap menjunjung tinggi berbagai prinsip: transparansi, akuntabilitas, efisensi, keadilan dan penegakan hukum.

Untuk mengetahui prospek ke depan dari Otonomi Daerah dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan. Pendekatan yang digunakan disini adalah :
ü  aspek ideologi,
ü  politik,
ü  sosial budaya, dan
ü  pertahanan keamanan.


Saran

Untuk menciptakan suatu pemerintahan yang baik bagi masa mendatang, diperlukan langkah-langkah, tahapan-tahapan dengan merevieuw terhadap pemerintahan yang lalu, sebagai tolak ukur dalam keberhasilan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dapat terlihat dari hasil-hasil yang telah diciptakan/diterima oleh masyarakat. Seperti bagaimana pelayanan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin.

Dengan menggunakan pendekatan-pendekatan berupa aspek ideologi, politik, social budaya, dan pertahanan keamanan, diharapkan dapat terjalin dan tercipta suatu hubungan yang baik antara pemerintah dengan masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat di masa yang akan dating dapat lebih terjamin kehidupannya.

12


DAFTAR PUSTAKA



Buku Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Undang-Undang . No. 32 Tahun 2004



DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR                                                                                               i

DAFTAR ISI                                                                                                              ii

PENDAHULUAN                                                                                                    
1.1       Latar Belakang                                                                                                1
1.2       Rumusan Masalah                                                                                           1

PEMBAHASAN                                                                                                       
2.1       Pengertian Otonomi Daerah                                                                           2
2.2       Berbagai Dampak yang muncul dalam Otda                                                  4
2.3       Otonomi Daerah Saat ini                                                                                6
2.4       Otonomi Daerah dan Prospeknya di Masa Mendatang                                  8

PENUTUP
3.1              Kesimpulan                                                                                                           11
3.2              Saran                                                                                                                     12

DAFTAR PUSTAKA


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar